Mulai
bulan Agustus 2016 kewajiban untuk membersihkan telajakan warga di wilayah Desa
Baluk ditangani oleh masing-masing tempek. Hal tersebut tidak terlepas dari
konsep Tri Hita Karana (Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan) yg selama ini
telah terbukti mampu membentengi pulau Bali agar tetap ajeg dan lestari. Dalam
mengupayakan kesejahteraan umat, Desa Adat di Bali mempunyai kewajiban untuk
bhakti kepada Tuhan (Parhyangan), hormat kepada sesama manusia (Pawongan), dan
memelihara alam/lingkungan (Palemahan). disampaikan Kepala Desa Baluk Ketut
Suasana
Terimakasih...
0 komentar:
Posting Komentar