Tiba di Gilimanuk Tanpa KTP, Pendatang Dipulangkan.Warga yang datang ke Bali
tidak melengkapi diri dengan KTP dinilai tidak tertib administrasi. Sebab sudah
jelas aturannya bahwa warga pendatang yang hendak masuk Bali melalui Pelabuhan
Gilimanuk harus melengkapi diri dengan KTP yang masih berlaku.
Sementara itu bagi duktang dari luar Bali yang datang ke Bali dengan membawa
KTP mati atau masa berlakunya sudah habis, bisa melanjutkan perjalanannya namun harus ada penjaminnya.
disampaikan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil
Jembrana
0 komentar:
Posting Komentar