Sejumlah
asset lahan miliki Pemprov Bali yang berada di Jembrana, dimohonkan Bupati
Jembrana I Putu Artha dimanfaatkan untuk pembangunan yang diprogramkan Pemkab
Jembrana. Asset tersebut seperti lahan seluas 7,3 Ha di wilayah Kelurahan
Sangkaragung cukup strategis untuk pembangunan sirkuit Makepung yang memerlukan
lahan 2 Ha sebagai arena sirkuit dan 80 are untuk bangun tribun dan area
parkir. Selain itu lahan Pemprov Bali di sekitar Jembatan Timbang Cekik Gilimanuk dimanfaatkan
untuk area parkir truk-truk yang selama ini parkir menggunakan badan jalan
nasional saat mengantre menunggu giliran ditimbang.
Hal tersebut terungkap saat Bupati
Artha menemui Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Rabu (20/7)
kemarin. Bupati Artha yang didampingi sejumlah Kepala SKPD Pemkab Jembrana
menjelaskan, Makepung sebagai salah satu ikon budaya Jembrana yang telah diakui
Pemerintah Pusat sebagai warisan budaya nasional patut dilestarikan dan
dikembangkan daya tariknya. Salah satunya dengan membangun sirkuit yang lebih
refresentatif. Soal lahan parkir di Cekik Gilimanuk, Artha menjelaskan, antran
truk bermuatan berat yang melebihi kapasitas antreannya mengganggu arus
lalulintas hingga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Untuk itu diperlukan
lahan provinsi yang ada di sekitar jembatan timbang agar bisa dimanfaatkan
untuk terminal transit truk. Bila itu terwujud, akan bisa menyerap tenaga kerja
dari Gilimanuk. Dalam pertemuannya itu, Bupati Artha juga mengusulkan program
JKBM bisa dilanjutkan dengan sharing anggaran Jembrana saat ini mencapai Rp. 10
Milyar.
Gubernur Bali Mangku
Pastika menanggapi positif permohonan dan program yang diusulkan Bupati Arrha.
Mangku Pastika bahkan menyetujui dan memberikan dukungan berbagai kegiatan
positif yang nantinya mampu meningkatkan PAD Jembrana. Sirkuit Makepung yang
direncanakan Bupati Artha disarankan tidak hanya untuk Makepung melainkan untuk
sirkuit balap yang jadwalnya diatur, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan
baru. “ Terkait lahan saya setuju, silakan dikoordinasikan lebih lanjut dengan
jajaran saya, terkait peraturannya. Kalau mengenai program-program seperti ini
tidak masalah bagi saya. Makin cepat makin baik, persoalan administrasi harus
dipersingkat untuk mendukung daerah “ kata Pastika. Terkait JKBM, Pastika mengungkapkan
masih terkendala Undang-Undang (UU). Pemprov belum berani menentang UU dan
kebijakan pusat yang bisa berimplikasi pada hukum. Masalah tersebut harus
segera dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak di Bali. (hmj)
Sumber : Biro Humas Setda
Prov. Bali
0 komentar:
Posting Komentar